Diskusi iseng dengan tetangga.
Posted by Joko Dolog on August 3, 2010
Waduh dah lama juga ga nulis di sini, bahkan hampir lupa punya blog ini. Jadi terbengkalai nih….
Beberapa hari yang lalu seperti biasa kumpul2 dengan warga RT yang lain, dari obrolan ngalur ngidul akhirnya merembet kemana-mana sampai ke politik dan agama. Biasanya semua bahan diskusi, pertanyaan, gagasan dan bantahan di dapat secara spontan tanpa di siapkan lebih dahulu.
Ada diskusi iseng antara aku dengan salah satu warga yang kebetulan juga ustads, yaitu tentang status pernikahan nabi Muhammad.
Pada awalnya aku bertanya tentang hukumnya rukun, apakah harus di penuhi semua atau tidak. Si tetangga bilang bahwa rukun itu harus di penuhi semua, kalau salah satu dipenuhi maka proses (ibadah) yang dilakukan dianggap batal, seperti halnya sholat kalau salah satu rukunnya tidak dilakukan maka itu bukannya sholat.
Kemudian aku memberi suatu kasus sederhana yaitu: Apabila sepasang muda mudai beragama shinto menikah di usia 20 tahun, kemudian pada usia 30 tahun mereka masuk islam, apakah mereka harus kembali mengulangi nikah secara islam?. Yang artinya mereka harus melakukan rukun nikah yang salah satunya ijab qabul seperti yang dibahas disini. Karena menurut logika saya, kembali ke masalah rukun diatas, kalau tidak melakukan rukun2nya berarti mereka dianggap belum/tidak menikah secara islam. Jadi logikanya apabila mereka berhubungan badan, itu dianggap zinah.
Pada awalnya sih semua pada setuju menyatakan bahwa itu perlu di ulang nikah secara islam dan melengkapi semua rukun2 nya.
Kemudian saya ambil contoh Nabi Muhammad. Pada usia 25 tahun menikah denga khadijah dan pada waktu itu belum islam dan juga kemungkinan besar rukun-rukun nikah tidak dilakukan. Nah pada usia 40 tahun ketika dia meenjadi muslim, apakah nikahnya di ulang?. Kalau di ulang, pasti ada hadist yang menerangkan, orang hal-hal sepele seperti nabi tidur menghadap kearah mana dan kebiasaan kecil nabi saja di ceritakan dalam hadist, masa nikah nabi tidak di kisahkan. Oleh karena saya simpulkan nikah nabi denga khadijah tidak di ulang (kesimpulan yang berdasarkan logika saja).
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah nikah nabi dengan khadijah itu sah?.
Nah sampe disini pada mulai bingung jawabannya hehehe. Ada yang bisa memberi jawaban atau tambahan informasi?.
Oh ya, salah satu tetangga yang aktivis HAM memberi jawaban yang menarik veri HAM. Bahwa hukum itu tidak berlaku surut kecuali yang berhubungan dengan hak azasi manusia. Tetapi sampe larut belum menemukan jawaban yang ada dasar kuat dari segi agama.